Soroti Aksi Indra Kenz Minta Maaf Tapi Ogah Mengakui Kesalahannya, Polisi : Silahkan Berkelit
KANLELEGORENG-"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.

"Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.
Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Adapun, sejauh ini polisi telah menyita aset Indea Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu buah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 44 miliar.
Comments
Post a Comment