Detik-detik Pria Jogja Kabur dari Hotel Tanpa Busana, Langsung Ngacir Usai Wanita Open BO Teriak

peperlarlearaf.jpg



 KANLELEGORENG-Seorang pria berinisial MAA (29) di Yogyakarta lari tanpa busana.

MAA kabur setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berteriak minta tolong.

Teriakan itu didengar oleh karyawan hotel.

Diketahui, korban berteriak lantaran dianiaya oleh MAA.

Pria itu ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar Hotel di pusat Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).

Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, MAA (29) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.

FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp350 ribu rupiah.

Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

"Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Disaat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang.

Maka terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan.

"Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.










Comments

Popular posts from this blog

Foto Asli Pelaku KKN Di Desa Penari Ramai Di Media Sosial, Apakah Benar Mereka?

Jenazah Dokter yang Tewas Ditembak Densus 88 Tiba di Rumah Sukoharjo, Langsung Dimakamkan Malam Ini

Heboh Disebut Tajir Melintir, Ini 7 Orang "Crazy Rich" di Indonesia